Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2023

JADWAL DAN TATA TERTIB SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN SE-KECAMATAN BINJAI BARAT

Gambar
         Perekrutan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Se-Kecamatan Binjai Barat memasuki tahapan Seleksi Wawancara pada hari selasa, 31 Januari 2023.      Berikut jadwal wawancara terbagi oleh 2 sesi, yaitu sebagai berikut :          Selasa, 31 Januari 2023          Sesi 1          Pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB           Selasa, 31 Januari 2023          Sesi 1          Pukul 14.00 WIB - 18.00 WIB     Dengan tata tertib, sebagai berikut : Peserta wajib hadir 15 menit sebelum sesi wawancara Peserta wajib membawa E-KTP Peserta wajib mengisi daftar hadir Peserta yang terlambat lebih dari 30 menit dari jadwal, tidak dapat mengikuti tes wawancara Peserta di wajibkan berpakaian sopan dan rapi serta memakai sepatu     Tahapan wawancara akan dilaksanakan di Kantor Sekretariat Panwa...

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINITRASI CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN SE-KECAMATAN BINJAI BARAT

Gambar
          Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh TIM POKJA PANWASLU KECAMATAN BINJAI BARAT terhadap kesesuaian antara dokumen pelamar Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Se-Kecamatan Binjai Barat.          Maka pada tanggal 28 Januari 2023, diumumkan Para Peserta LULUS Seleksi Adminitrasi, sebagai berikut :           Panwaslu Kecamatan Binjai Barat mengucapkan SELAMAT, dengan telah ditetapkan Hasil Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Se-Kecamatan Binjai Barat.          Untuk tahapan selanjutnya, yaitu TES WAWANCARA . Akan dilaksanakan pada SELASA, 31 Januari 2023 bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Binjai Barat Jl. Letnan Umar Baki No. 26 Lk. VII Kel. Sukaramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai.          Para Peserta yang akan mengikuti TES WAWANCARA, diharapkan untuk mengenakan Pakaian Rapi (mengenakan sepatu) pada saat tes wawan...

PENERIMAAN BERKAS CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN SE-KECAMATAN BINJAI BARAT RESMI DITUTUP

Gambar
    Panwaslu Kecamatan Binjai Barat mengucapkan Terima Kasih, Kepada seluruh Peserta Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Se-Kecamatan Binjai Barat, atas apresiasi dan partisipasinya dalam tahapan penerimaan dan kelengkapan berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Se-Kecamatan Binjai Barat.      Dengan berakhirnya masa penerimaan berkas calon Anggota Panwaslu Kelurahan Se-Kecamatan Binjai Barat. Berikut Rekapitulasi Akhir dari Pendaftaran tersebut :       Dari rekapitulasi tersebut akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu seleksi adminitrasi. Kemudian hasil dari seleksi adminitrasi tersebut, akan di umumkan pada Tanggal 28 Januari 2023.     Pengumuman hasil adminitrasi akan di umumkan melalui media sosial dari Panwaslu Kecamatan Binjai Barat.

PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN SE-KECAMATAN BINJAI BARAT

Gambar
     P anwaslu Kecamatan Binjai Barat melakukan Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Se-Kecamatan Binjai Barat dengan ketentuan sebagai berikut : Khusus Kelurahan : 1. Bandar Senembah               Diterima pendaftar laki-laki dan perempuan 2. Limau Mungkur               Diterima pendaftar  perempuan 3. Limau Sundai               Diterima pendaftar  perempuan 4. Payaroba             Diterima pendaftar perempuan                    Perpanjangan tersebut berlangsung pada tanggal 24 s.d 26 Januari 2023 dan dengan waktu pelayanan pada jam 08.00 - 17.00 WIB.                     Persyaratan dan formulir pendaftaran dapat di akses melalui link berikut : https://drive.google....

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PANWASLU DESA/KELURAHAN

Gambar
  A. TUGAS PANWASLU DES/KELURAHAN 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:      a. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil              perbaikan, dan daftar pemilih tetap;      b. pelaksanaan kampanye;      c. pendistribusian logistik Pemilu;      d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;      e. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;      f. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;      g. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara           dari TPS sampai ke PPK;      h. pergerakan surat tabulasi penghitunga...

PENERIMAAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN SE-KECAMATAN BINJAI BARAT

Gambar
                      B awaslu resmi mengumumkan pembukaan penerimaan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan Se-Kecamatan Binjai Barat. Pembukaan pendaftaraan di mulai dari tanggal 14 sampai 19 Januari 2023.                    Persyaratan dan formulir pendaftaran dapat di akses melalui link berikut : https://drive.google.com/drive/folders/19EoqVZUh2qD3DiPN97XFhQ8nUJCKUOR3?usp=share_link atau scan barcode berikut : dan bisa langsung datang ke kantor Panwaslu Kecamatan Binjai Barat di Jl. Letnan Umar Baki Lk. VII No. 26 Kec. Binjai Barat Kota Binjai.

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANITIA PENGAWAS DESA/KELURAHAN

Gambar
  BAWASLU resmi mengumumkan pendaftaran Panitia Pengawas Kelurahan/Desa dengan persyaratan sebagai berikut : 1. Warga Negara Indonesia; 2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; 7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 10. Mengundurkan diri dari ...

PERSYARATAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILILH DAN SEBARAB UNTUK CALON ANGGOTA DPD

Gambar
  PERSYARATAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH DAN SEBARAN Perseorangan dapat menjadi peserta pemilu anggota DPD, salah satunya setelah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih (dukungan minimal pemilih dan sebaran, serta syarat pemilih pendukung). Bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan. • Besaran dukungan minimal pemilih di daerah pemilihan dapat berbeda antara satu provinsi dengan lainnya, disesuaikan dengan jumlah penduduk dalam suatu provinsi yang termuat dalam DPT, dengan rincian DPT: 1. Sampai dengan satu juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit seribu pemilih; 2. Lebih dari satu juta sampai dengan lima juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit dua ribu pemilih; 3. Lebih dari lima juta sampai dengan sepuluh juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit tiga ribu pemilih; 4. Lebih dari sepuluh juta sampai dengan lima belas juta orang harus mendapatkan dukungan paling se...