PERSYARATAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILILH DAN SEBARAB UNTUK CALON ANGGOTA DPD

 

PERSYARATAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH DAN SEBARAN

Perseorangan dapat menjadi peserta pemilu anggota DPD, salah satunya setelah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih (dukungan minimal pemilih dan sebaran, serta syarat pemilih pendukung).
Bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Besaran dukungan minimal pemilih di daerah pemilihan dapat berbeda antara satu provinsi dengan lainnya, disesuaikan dengan jumlah penduduk dalam suatu provinsi yang termuat dalam DPT, dengan rincian DPT:

1. Sampai dengan satu juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit
seribu pemilih;

2. Lebih dari satu juta sampai dengan lima juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit dua ribu pemilih;

3. Lebih dari lima juta sampai dengan sepuluh juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit tiga ribu pemilih;

4. Lebih dari sepuluh juta sampai dengan lima belas juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit empat ribu pemilih

5. Lebih dari lima belas juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit lima ribu pemilih.

• Dukungan pemilih tersebut di atas harus tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOKUMENTASI TES WAWANCARA CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN SE-KECAMATAN BINJAI BARAT

PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN SE-KECAMATAN BINJAI BARAT

Panwaslu Kecamatan Binjai Barat Melakukan Audiensi ke Kantor Polsek Binjai Barat