TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PANWASLU DESA/KELURAHAN

 


A. TUGAS PANWASLU DES/KELURAHAN

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:
    a. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil            perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
    b. pelaksanaan kampanye;
    c. pendistribusian logistik Pemilu;
    d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
    e. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
    f. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
    g. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara         dari TPS sampai ke PPK;
    h. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
    i. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,  Pemilu  lanjutan, dan Pemilu susulan;

2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa atau nama lain;

3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain;

4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan

6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


 B. WEWENANG PANWASLU DESA/KELURAHAN

1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;

2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
 
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


B. KEWAJIBAN PANWASLU DESA/KELURAHAN

1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;

3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

4. Menyampaikan temuan dan/atau laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan

5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOKUMENTASI TES WAWANCARA CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN SE-KECAMATAN BINJAI BARAT

PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN SE-KECAMATAN BINJAI BARAT

Panwaslu Kecamatan Binjai Barat Melakukan Audiensi ke Kantor Polsek Binjai Barat